TUGAS KELOMPOK
ETIKA BISNIS
Perilaku Bisnis Yang Melanggar Etika
Oleh Kelompok 8 : Alrizky
Puta Laksono (10214888)
Ayunissa Azharika (11214910)
Cintya Dwi Marha (12214425)
Risti Nabilla (19214528)
Siti
Aisyah (1A214327)
Warita
Gustami (1C214184)
Kelas
: 3EA26
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
DEPOK
2017
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Makalah
ini disusun guna untuk
memenuhi tugas dari dosen
softskill mata kuliah Etika Bisnis. Makalah ini disusun
berdasarkan tugas kelompok, dan kelompok kami mendapat materi mengenai contoh perilaku bisnis yang melanggar etika bisnis dalam
beberapa kasus, diantaranya ialah : korupsi, pemalsuan, pembajakan,
diskriminasi gender, konflik sosial dan kasus polusi.
1.2 Rumusan Masalah
a.
Contoh
perilaku bisnis apa yang melanggar etika didalam kasus korupsi.
b.
Contoh
perilaku bisnis apa yang melanggar etika didalam kasus pemalsuan.
c.
Contoh
perilaku bisnis apa yang melanggar etika didalam kasus pembajakan.
d.
Contoh
perilaku bisnis apa yang melanggar etika
didalam kasus diskriminasi gender.
e.
Contoh
perilaku bisnis apa yang melanggar etika didalam kasus konflik sosial.
f.
Contoh
perilaku bisnis apa yang melanggar etika didalam kasus masalah polusi.
1.3 Tujuan
a.
Untuk
memenuhi
tugas dari dosen softskill mata
kuliah Etika Bisnis.
b.
Untuk
menambah
referensi mengenai contoh perilaku
bisnis yang melanggar etika bisnis dalam beberapa kasus, diantaranya ialah :
korupsi, pemalsuan, pembajakan, diskriminasi gender, konflik sosial dan kasus
polusi.
c.
Untuk
pengetahuan dan pembelajaran tentang bagaimana cara menyelesaikan etika bisnis yang dilanggar oleh para
perilaku bisnis dalam berbagai kasus.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pelanggaran Etika Bisnis
Pelanggaran etika bisa terjadi dimana saja, termasuk dalam dunia
bisnis. Tanpa disadari, kasus pelanggaran etika bisnis merupakan hal yang biasa
dan wajar pada masa kini. Secara tidak sadar, kita sebenarnya menyaksikan
banyak pelanggaran etika bisnis dalam kegiatan berbisnis. Banyak hal yang berhubungan
dengan pelanggaran etika bisnis yang sering dilakukan oleh para pebisnis yang
tidak bertanggung jawab. Praktek bisnis yang terjadi selama ini dinilai masih
cenderung mengabaikan etika, rasa keadilan dan kerapkali diwarnai
praktek-praktek tidak terpuji.
Berbagai hal tersebut merupakan bentuk dari persaingan yang tidak
sehat oleh para pebisnis yang ingin menguasai pasar. Selain untuk menguasai
pasar, terdapat faktor lain yang juga mempengaruhi para pebisnis untuk
melakukan pelanggaran etika bisnis, antara lain untuk memperluas pangsa pasar,
serta mendapatkan banyak keuntungan. Ketiga faktor tersebut merupakan alasan
yang umum untuk para pebisnis melakukan pelanggaran etika dengan berbagai cara.
Padahal penerapan perilaku etika dalam kegiatan berbisnis adalah sesuatu yang
penting demi kelangsungan hidup bisnis itu sendiri. Bisnis yang tidak sesuai
dengan etika akan merugikan bisnis itu sendiri terutama jika dilihat dari
perspektif jangka panjang. Bisnis yang baik bukan saja bisnis yang
menguntungkan, tetapi bisnis yang baik adalah selain bisnis tersebut
menguntungkan juga bisnis yang baik secara moral.
2.2 Contoh Kasus Pelanggaran Dalam Etika Bisnis dan Analisisnya
1. Kasus Korupsi
Korupsi atau rasuah (bahasa
Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak,
menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik
politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan
itu yang secara tidak wajar dan tidak legalmenyalahgunakan kepercayaan publik yang
dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak. Dalam
arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan
resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintahan rentan korupsi dalam
prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk
penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai
dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya
Menurut para ahli Black’s Law Dictionary korupsi adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memberikan suatu keuntungan yang tidak resmi dengan hak-hak dari pihak lain secara salah menggunakan jabatannya atau karakternya untuk mendapatkan suatu keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain, berlawanan dengan kewajibannya dan hak-hak dari pihak lain.
Menurut para ahli Black’s Law Dictionary korupsi adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memberikan suatu keuntungan yang tidak resmi dengan hak-hak dari pihak lain secara salah menggunakan jabatannya atau karakternya untuk mendapatkan suatu keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain, berlawanan dengan kewajibannya dan hak-hak dari pihak lain.
Menurut para ahli Syeh Hussein
Alatas korupsi, yaitu subordinasi kepentingan umum di bawah kepentingan
tujuan-tujuan pribadi yang mencakup pelanggaran norma-norma, tugas, dan
kesejahteraan umum, dibarengi dengan kerahasian, penghianatan, penipuan dan
kemasabodohan yang luar biasa akan akibat yang diderita oleh masyarakat
Menurut Pasal 2 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 korupsi yaitu “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonoman negara…”
Menurut Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 korupsi yaitu “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara”.
Menurut Pasal 2 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 korupsi yaitu “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonoman negara…”
Menurut Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 korupsi yaitu “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara”.
Hubungan Korupsi dengan Etika
Bisnis Hubungan
korupsi dengan etika bisnis dapat dipahami dalam kehidupan pemerintahan sebagai
suatu keadaan, di mana jika etika dipegang teguh sebagai landasan tingkah laku
dalam pemerintahan, maka penyimpangan seperti korupsi tidak akan terjadi. Korupsi dan etika bisnis merupakan satu kesatuan. Jika kita sudah
memahami betul apa saja yang harus diperhatikan dalam berbisnis, maka tindakan
korupsi tidak mungkin dilakukan.tindakan korupsi jelas – jelas melanggar etika
bisnis, karena kegiatan tersebut sangatlah merugikan banyak pihak. Intinya kita
harus mengerti
dulu apa saja etika dalam berbisnis, baru kita memulai bisnis. Agar bisnis kita
tidak melanggar peraturan.
REVIEW CONTOH KASUS KORUPSI :
LINTASTERKINI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan kasus korupsi
proyek KTP elektronik (e-KTP) periode 2011-2012, sebagai salah satu kasus besar
yang diprioritaskan tuntas pada 2017 ini. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan kasus proyek e-KTP
ini memiliki indikasi kerugian yang serius. Apalagi ini menyangkut persoalan
administrasi dan juga kependudukan di Indonesia. “Ini adalah salah satu perkara yang kita jadikan prioritas
di 2017,” ujarnya di Gedung KPK, Selasa (17/1/2017). Meski begitu, lanjut Febri, bukan
berarti kasus tersebut ditargetkan harus tuntas pada tahun ini, melainkan, KPK
akan menjadikan kasus tersebut sebagai perkara yang harus terus didalami. “Kita tidak bilang target selesainya
di 2017, karena kalau kita sampaikan harus selesai di 2017 sementara ada
aktor-aktor lain yang perlu diproses tentu tidak tepat juga. Kita konsen untuk
menuntaskan kasus ini. Semoga dalam waktu dekat kita bisa melakukan pelimpahan
(perkara ke persidangan),” jelasnya.
Seperti diketahui, kasus tindak pidana korupsi pengadaan
paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara
nasional (e-KTP) periode 2011-2012, melibatkan dua pejabat Kemendagri yang
telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Dua orang tersebut adalah mantan Direktur Pengelola Informasi
Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto, dan mantan
Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman. Proyek KTP-el tersebut menelan dana senilai Rp 5,9 triliun.
Sedangkan indikasi kerugian negaranya mencapai Rp 2,3 triliun. Saksi yang telah
dimintai keterangan oleh KPK sampai kini, sudah lebih dari 250 orang.
ETIKA
YANG DILANGGAR :
Dalam
konteks teori kekuasaan, dikatakan bahwa kekuasaan adalah suatu hubungan di
mana seseorang atau sekelompok orang dapat menentukan tindakan seseorang atau
kelompok orang lain ke arah tujuan dari pihak pertama (Laswell dan Kaplan dalam
Budiardjo, 2009). Dari contoh kasus korupsi e-KTP kekuasaan yang diperoleh oleh
anggota pengadaan e-KTP adalah untuk mencapai tujuan Negara Indonesia yaitu
untuk mendapatkan merealisirkan KTP lama menjadi e-KTP untuk jangka waktu
seumur hidup. Sehingga anggota pengadaan e-KTP melakukan etika yang tidak
sesuai dengan cara melakukan kecurangan terhadap pembuatan e-KTP.
2. Kasus Pemalsuan
REVIEW CONTOH KASUS PEMALSUAN :
JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT
Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) Maryono mengatakan, pihaknya telah menyerahkan
kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito senilai Rp 258 miliar kepada kepolisian. Selain itu, pihaknya juga melakukan tindak
tegas kepada pegawai yang terkait langsung dengan aksi pemalsuan bilyet
deposito tersebut. "Kami akan
memecat terhadap pegawai-pegawai yang terkait langsung maupun tidak
langsung," ujar Maryono saat menghadiri rapat dengan Komisi XI
DPR RI di Jakarta, Kamis (30/3/2017).
Maryono kembali menceritakan, kasus dugaan
pemalsuan bilyet deposito yang dilaporkan BTN itu bermula dari laporan
tertanggal 16 November 2016. Laporan itu terkait kegagalan pencairan deposito sebelum
jangka waktu pencairan. Menanggapi
laporan itu, BTN langsung melakukan verifikasi dan investigasi. Hasilnya
perseroan menemukan bilyet deposito tersebut secara kasat mata dinyatakan
palsu. Dari investigasi yang
dilakukan perseroan juga menunjukkan produk palsu itu ditawarkan oleh sindikat
oknum yang mengaku-aku sebagai karyawan pemasaran BTN. Selain menawarkan produk deposito dengan tingkat bunga jauh di atas rate yang ditawarkan BTN, sindikat ini juga
memalsukan spesimen tanda tangan dan data korban untuk melancarkan aksinya. "Kasus ini terjadi karena adanya
komplotan yang mengatasnamakan pegawai BTN, kemudian mereka menawarkan
pinjaman. Selanjutnya seluruh dokumen diberikan ke komplotan tersebut dan
komplotan tersebut memalsukan seluruh dokumen yang kemudian dikirimkan ke
BTN," papar Maryono. BTN pun telah melaporkan kasus dugaan
pemalsuan bilyet deposito yang disinyalir dilakukan oleh sindikat kejahatan
perbankan ke Polda Metro Jaya. Hingga kini, laporan pemalsuan bilyet deposito
itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Maryono menuturkan, perseroan akan tunduk dan
patuh terhadap hukum untuk penyelesaian kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito
senilai Rp 258 miliar ini hingga selesai. "Kami
akan terus mengikuti permasalahan hukum ini hingga selesai," pungkas Maryono.
ETIKA
YANG DILANGGAR :
Kasus ini membahas tentang terjadinya
pemalsuan bilyet deposito yang dilakukan karyawan bank BTN sebesar RP 258
miliyar rupiah, kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito yang dilaporkan BTN itu
bermula dari laporan tertanggal 16 November 2016. Laporan itu terkait kegagalan
pencairan deposito sebelum jangka waktu pencairan, setelah dilakukan
investigasi ternyata hasil yang di dapat perseroan menemukan bilyet deposito
tersebut secara kasat mata dinyatakan palsu, hasil penyelidikan juga menemukan
bahwa oknum-oknum yang melakukan pemalsuan adalah orang-orang yang mengaku
sebagai karyawan bank BTN, kasus ini juga
sudah di serahkan kepada pihak berwajib secara keseluruhan untuk
mengetahui lebih lanjut.
Solusi
: seharusnya perusahaan melelakukan pemeriksaan secara berkala terutama
data-data nasabah dan sistem transaksi yang berhubungan langsung dengan nasabah
dan rentan terhadap kasus-kasus pemalsuan bahkan korupasi yang akan berdampak pada citra perusahaan karena di anggap tidak
memiliki sistem keamanan yang baik.
Teori
yang digunakan :
1. Jika kita lihat dari
teori etika utilitarisme, yang mengatakan “perbuatan adalah baik jika membawa
manfaat, manfaat disini bukan hanya satu atau dua orang saja, melainkan manfaat
untuk masyarakat luas” karyawan bank BTN telah melanggar atau memanfaat kan
data nasabah dan pemalsuan bilyet deposito yang harusnya dapat di gunakan atau
di manfaat nasabah sebagai penyimpanan uang
malah di manfaatkan untuk mendapatkan keuntungan.
2. Karyawan bank BTN melanggar prinsip kejujuran karena
tidak jujur dalam pembuatan bilyet deposito untuk nasabah, dan berdampak kepada
kerugian nasabah dana perusahaan yang mengalami ketertundaan pencairan dana
deposito.
3.
Adapun
ketika kita melihat dari teori etika Deontologi, yang mengatakan bahwa “suatu
perbuatan tidak akan pernah dinilai baik karena hasilnya yang baik” walaupuan
oknum yang melakukan pemalsuan ini mendapatkan keuntungan karena telah
memalsukan bilyet deposito nasabah tapi tetap saja mendapatkan sanksi yang
setimpal yaitu pemecatan secara tidak hormat dan masuk penjara sesuai atas
perbuatan yang dia perbuat.
3. Kasus Pembajakan
Kasus
pembajakan dalam industri musik dan film di Indonesia sudah menjadi sesuatu
yang biasa di masyarakat umum namun sesungguhnya hal tersebut sangat merugikan
bagi para pelaku bisnis di industri musik dan film di Indonesia, namun karena
lemahnya pengawasan pemerintah dan kurang tegasnya tindakan hukum bagi
oknum-oknum pelaku pembajakan, membuat para pelaku tidak jera terhadap
perbuatannya. Banyaknya kios-kios yang menjual barang-barang bajakan membuat
semakin pelik masalah pembajakan di Indonesia.
REVIEW CONTOH KASUS PEMBAJAKAN :
Jakarta, CNN Indonesia
-- Peringatan itu sudah jelas terpampang di layar bioskop sebelum film dimulai.
Penonton dilarang mengambil gambar dalam bentuk apa pun. Apalagi merekam video.
Namanya pembajakan. Tapi
belakangan, penikmat film yang juga pecandu media sosial, sesuka hati mengambil
gambar diri mereka di bioskop, dengan latar film yang sedang diputar. Itu
didukung beberapa media sosial yang menyediakan fitur video singkat atas nama
eksistensi. Facebook punya
Facebook Live, Instagram punya Instagram Stories. Bisa juga pakai Snapchat. Terkadang, entah disadari atau tidak,
potongan gambar yang terekam sebagai latar penonton yang sedang bervideo ria,
adalah adegan inti film yang ditunggu-tunggu penggemarnya. Tak ayal, kawan di
media sosial yang melihat unggahan itu, mencak-mencak karena dapat bocoran.
Di
media sosial belakangan ini, tak sedikit yang protes agar tak ada lagi yang
membuat Instagram Stories atau video Snapchat berlatar adegan film yang tengah hits
di bioskop. Ambil contoh Beauty and the Beast, yang sedang diputar dan ramai
karena ada konten gay. Menurut
Corporate Secretary Cinema 21 Catherine Keng, tindakan itu sudah termasuk
pembajakan dan jelas dilarang. Bahkan, ada hukuman denda dan penjara untuk
pelakunya. Lihat juga: 'Keeping Up with the Kardashians' Harus
Siap-siap Tamat "Ketika
bagian dari film direkam secara ilegal apalagi disebarluaskan, itu sudah masuk
kategori pembajakan," ujar Catherine tegas, saat dihubungi
CNNIndonesia.com. Menurut
Catherine, perekaman dan penyebarluasan itu terjadi karena kesadaran masyarakat
sangat rendah mengenai hak cipta. Akibatnya, banyak yang menyebarkan cuplikan
itu untuk mengambil keuntungan pribadi. Dalam konteks media sosial, agar
dianggap keren dan eksis. "Ada
yang menyebarkannya dengan tujuan tertentu, ada juga yang biar dibilang keren
dan tetap eksis kalau mereka sudah nonton film baru," tutur Catherine
menjelaskan.
Kasus
perekaman dan penyebarluasan itu, menurut Catherine, paling banyak terjadi saat
film Warkop DKI Reborn: Jangkrik Boss! diputar tahun lalu. Film yang dibintangi
Vino G. Bastian itu menjadi film Indonesia terlaris, mengalahkan box office
satu dasawarsa terakhir. “Dan
yang baru ini, Beauty and the Beast," tutur Catherine menambahkan. Dari pihak bioskop sendiri, menurut
Catherine, sudah melakukan sosialisasi agar tayangan film tidak direkam dan
disebarluaskan. Imbauan itu diberikan sesaat sebelum film dimulai. Para petugas pun sebetulnya ditempatkan
di dalam ruang bioskop untuk memantau penonton.
ETIKA
YANG DILANGGAR :
Ini adalah Era keterbukaan
informasi, di era ini informasi semakin terbuka dan semakin cepat menyebar
hingga seluruh dunia. Pembajakan film adalah contoh paling buruk dalam
keterbukaan informasi dan penyebarannya yang cepat melalui media sosial, ini
menyebabkan kerugian yang harus diterima oleh produsen film secara materil.
Semakin tinggi angka penonton dalam film, maka semakin besar juga peluang film
itu dibajak oleh orang yang tidak bertanggung jawab, dan ini harus ditanggapi
serius bagi produsn film dan penyedia tempat bioskop yang ada.
Saran masalah tersebut adalah
diberikan loker bagi setiap penonton dibioskop untuk menaruh barang bawaan
seperti kamera digital, dan handphone. Sebelum masuk kedalam ruangan, pelayan bioskop harus melakukan
pemeriksaan dan himbauan untuk menaruh semua ‘Gadget’ masuk kedalam loker, lalu
kunci loker tersebut diberikan kepada pemilik barang yang menyimpan barang
diloker tersebut, dan hanya boleh dibuka setelah penonton selesai menonton atau
meninggalkan tempat bioskop lebih awal dari pertunjukan filmnya. Dengan begitu,
kemungkinan pembajakan film bisa dihindari secara signifikan oleh penyedia
tempat bioskop.
4. Kasus Diskriminasi Gender
Diskriminasi
pekerjaan adalah tindakan pembedaan, pengecualian, pengucilan, dan pembatasan
yang dibuat atas dasar jenis kelamin, ras, agama, suku, orientasi seksual, dan
lain sebagainya yang terjadi di tempat kerja. Dari data
yang kami himpun dari berbagai artikel, rupanya diskriminasi terhadap perempuan
di dunia kerja sampai saat ini masih banyak dijumpai di perusahaan-perusahaan.
Topik yang dipilih pun
terkait wanita yang kami amati dari segi kasus kehamilan, stereotype gender,
dan agama (teruma muslim).
Penyebab
terjadinya diskriminasi kerja, beberapa
penyebab yang menimbulkan adanya diskriminasi terhadap wanita dalam pekerjaan,
di antaranya : Pertama, adanya
tata nilai sosial budaya dalam masyarakat Indonesia yang umumnya lebih
mengutamakan laki-laki daripada perempuan (ideologi patriaki). Kedua, adanya
bias budaya yang memasung posisi perempuan sebagai pekerja domestik atau
dianggap bukan sebagai pencari nafkah utama dan tak pantas melakukannya. Ketiga, adanya peraturan
perundang-undangan yang masih berpihak pada salah satu jenis kelamin dengan
kata lain belum mencerminkan kesetaraan gender, contohnya pada UU No. 1 tahun
1974 tentang Perkawinan dan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. 7 tahun 1990
tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non-upah yang menyebutkan
bahwa tunjangan tetap diberikan kepada istri dan anak. Dalam hal ini, pekerja
wanita dianggap lajang sehingga tidak mendapat tunjangan, meskipun ia bersuami
dan mempunyai anak. Keempat, masih
adanya anggapan bahwa perbedaan kualitas modal manusia, misalnya tingkat
pendidikan dan kemampuan fisik menimbulkan perbedaan tingkat produktifitas yang
berbeda pula. Ada pula anggapan bahwa kaum wanita adalah kaum yang lemah dan
selalu berada pada posisi yang lebih rendah daripada laki-laki.
REVIEW CONTOH KASUS DISKRIMINASI
GENDER :
Diskriminasi pekerjaan terhadap
wanita hamil ada indikasi, beberapa perusahaan banyak yang memasung hak-hak
reproduksi perempuan seperti pemberian cuti melahirkan bagi karyawan perempuan
dianggap pemborosan dan inefisiensi.Perempuan dianggap mengganggu produktivitas
perusahaan sehingga ada perusahaan yang mensyaratkan calon karyawan perempuan
diminta untuk menunda perkawinan dan kehamilan selama beberapa tahun apabila
mereka diterima bekerja.Syarat ini pun menjadi dalih sebagai pengabdian
perempuan kepada perusahaan layaknya anggota TNI yang baru masuk.Meskipun
undang-undang memberi wanita cuti melahirkan selam 3 bulan, yakni 1,5 bulan
sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan, wanita yang sedang hamil
atau melahirkan masih sering dipecat atau diganti ketika sedang cuti. Hal ini
terjadi pada perusahaan yang tidak begitu baik tingkat pendapatannya.Mereka
rugi bila harus menanggung biaya atau memberikan gaji bagi yang cuti.
Diskriminasi pekerjaan karena
stereotype gender tak dipungkiri, dalam masyarakat Indonesia dan beberapa
Negara, wanita kebanyakan ditempatkan pada tugas-tugas administrasi dengan
bayaran lebih rendah dan tidak ada prospek kenaikan jabatan. Masih ada
stereotype yang ‘menjebak’ bahwa wanita identik dengan “penampilan menarik”,
hal ini seringkali dicantumkan dalam kriteria persyaratan sebuah jabatan pada
lowongan pekerjaan. Pegawai perempuan sering mengalami tindakan yang menjurus
pada pelecehan seksual.Misalnya, ketika syarat yang ditetapkan perusahaan
adalah harus memakai rok pendek dan cenderung menonjolkan kewanitaannya.
Diskriminasi terhadap wanita
muslim kasus yang terbaru untuk kategori diskriminasi ini ini adalah terjadi di
Inggris. Hanya karena mengenakan busana Muslim, banyak wanita Muslimah
berkualitas di Inggris mengalami diskriminasi dalam pekerjaan mereka.Laporan
EOC menunjukkan bahwa 90% kaum perempuan Muslim asal Pakistan dan Banglades
mendapat gaji yang lebih rendah dan tingkat penganggurannya tinggi.Kasus lain
juga terjadi di Perancis, pada kwartal akhir tahun 2002. Seorang pekerja wanita
dipecat perusahaan tempatnya bekerja lantaran menolak menanggalkan jilbab yang
dikenakannya saat bekerja.Padahal dirinya telah bekerja di tempat tersebut
selama 8 tahun.Menurut laporan BBC News, tindakan ini dipicu oleh tragedi 11
September 2001 adanya pesawat yang menabrak WTC di Amerika Serikat.
ETIKA
YANG DILANGGAR :
Praktik diskriminasi
Apapun masalah yang terdapat dalam argumen-argumen yang menentang diskriminasi,
tapi jelas bahwa ada alasan yang kuat untuk menyatakan bahwa diskriminasi
adalah salah. Jadi, dapat dipahami bahwa peraturan hukum secara bertahap diubah
dan disesuaikan dengan pertimbangan moral tersebut, dan bahwa dalam berbagai
cara muncul pengakuan atas terjadinya bentuk-bentuk diskriminasi terhadap
tenaga kerja. Di antara tindakan-tindakan yang dinggap diskriminasi adalah
sebagai berikut : Rekrutmen, Sceening (seleksi), kenaikan pangkat, kondisi
pekerjaan dan PHK. Tindakan Afirmatif Semua kebijakan (tentang kesamaan
memperoleh kesempatan) yang dibahas sejauh ini merupakan sarana untuk
“membutakan” keputusan ketenagakerjaan terhadap aspek-aspek ras dan jenis
kelamin. Semua kebijakan itu adalah negatif : semuanya bertujuan untuk mencegah
diskriminasi lebih jauh.
5. Kasus Konflik Sosial
Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI) konflik diartikan sebagai percekcokan, perselisihan atau
pertentangan. Secara sosiologis, konflik diartikan sebagai suatu proses sosial
antara dua orang atau lebih(atau juga kelompok) yang berusaha menyingkirkan pihak
lain dengan cara menghancurkan atau membuatnya tak berdaya.Dalam Bahasa latin :
Configere artinya saling memukul.
Pengertian konflik
menurut Soerjono Soekanto : Suatu proses sosial individu atau kelompok yang
berusaha memenuhi tujuannya dengan jalan menentang pihak lawan yang disertai
dengan ancaman dan /atau kekerasan. Faktor-faktor
Penyebab Konflik Soerjono
Soekanto mengemukakan 4 faktor penyebab terjadinya konflik yaitu : perbedaan
antarindividu, perbedaan kebudayaan, perbedaan
kepentingan dan perubahan
sosial. Pengertian konflik menurut Gillin
and Gillin : konflik adalah bagian dari sebuah proses sosial yang terjadi
karena adanya perbedaan-perbedaan fisik, emosi , kebudayaan dan perilaku.
REVIEW CONTOH KASUS KONFLIK
SOSIAL :
Para buruh yang dipekerjakan PT
Nindya Karya di Meranti yang membangun jembatan Selat Rengit di Kabupaten
Kepulauan Meranti, menggelar aksi demo. Mereka menuntut gaji yang sudah 2 bulan
tak dibayarkan perusahaan. Demo yang berlangsung Jumat (4/7) di Kantor
perwakilan PT Nindya Karya (PT NK) Jalan Kelapa Gading, Kota Selatpanjang
dengan menduduki kantor perwakilan. Aksi damai puluhan pekerja proyek menarik
perhatian warga. Menanggapi
aksi puluhan pekerja, Manajemen Lapangan Rasidi didampingi Egi, Pengawas Pekerjaan
Proyek JSR dan Pelabuhan Internasional dari PT Nindya Karya menjelaskan,
keterlambatan pembayaran gaji yang dipersoalkan para pekerja itu tak lain
adalah dikarenakan keterlambatan termin dari Pemerintah Daerah
(Pemda).Sedangkan proyek Pelabuhan Internasional di Dorak Kota Selatpanjang
yang dikerjakan PT NK-Gelingding Mas merupakan pembangunan yang dilakukan
melalui program sharing anggaran antara APBD Kepulauan Meranti dan APBN yang
digadang-gadang untuk menunjang perekonomian rakyat. Namun pada nyatanya,
Kedua proyek berkelas ini, jauh dari harapan sebagaimana yang dikoar-koarkan ke
masyarakat.Buktinya sudahlah jauh dari harapan penyelesaian. Pihak pelaksana
proyek yang katanya perusahaan ternama itu juga seperti tak lagi mampu bayar
gaji pekerja yang rata-rata anak pribumi Meranti. Meski begitu, kata Egi,
pihak perusahaan optimis bisa secepatnya menyelesaikan persoalan tersebut,
bahkan, dijanjikan pada Senin (7/7) mendatang, sang pemilik perusahaan itu
sendiri akan turun ke Meranti.
Harapannya, para pekerja dapat
melanjutkan pekerjaan, terutama di jembatan Selat Rengit yang saat ini banyak
bahan pembangunan yang perlu dibongkar dari kapal.pihak PT Nindya Karya juga
mempertaruhkan alat-alat berat mereka yang ada dilokasi sebagai jaminan.
ETIKA
YANG DILANGGAR :
Kasus diatas tergolong dalam
pelanggaran keadilan komutatif- Teori Adam Smith, karena menyangkut hubungan
horizontal antara warga yang satu dan warga yang lain, dalam hal ini antara
pihak PT Nindya Karya dengan para buruhnya. Prinsip dalam keadilan
komutatif menuntut agar semua orang menepati apa yang telah dijanjikannya,
termaksud dalam hal pemberian imbalan, upah, atau gaji bagi para pekerjanya dan
menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya
tidak boleh ada pihak yg dirugikan hak dan kepentingannya.
6. Kasus Masalah Polusi
Pengertian polusi atau juga
pencemaran secara umum ialah terjadinya perubahan faktor
komposisi dari zat kandungan air udara tanah dan
lingkungan yang berakibat kualitas dari zat tersebut menjadi
berkurang atau tidak bisa lagi digunakan untuk diperuntukan sebagaimana
fungsi semestinya nya. Jika keadaan polusi tetap dibiarkan tanpa solusi,tentu
akan membahayakan kehidupan umat manusia.Maka berbagai uapaya telah dilakukan
demi untuk menanggulagi ,mencegah,atau mengatasi terjadinya polusi ini
atau setidaknya dapat berfungsi menghambat dampak negative yang
timbul.Misalnya dengan membuat tempat khusu membuang limbah,
menetralisir bahan polutan dalam limbah dan
sebagaiamnya.Supaya pencegahan bahaya polusi bisa lebih
berhasil maka dibutuhkan pengendalian lingkungan yang
berdasarkan pada baku mutu lingkungan.
Macam macam polusi
1.
Polusi Udara atau pencemaran udara merupakan
yang terjadi di udara biasanya disebabkan oleh polutan yang berbentuk gas
atau zat berupa partikel. Misalnya
zat yang menyebabkan polusi udara antaralain,gas karbon dioksida (CÒ2) karbon
dioksida CÒ HzS, NO2 dll.
2.
Polusi Air atau
pencemaran di air,ialah merupakan peritiwa pencemaran yang terjadi dalam
lingkungan air. Dimana
zat polutan yang dapat menimbulkan polusi air diantarnya polutan dari
limbah cair industri dari pembuangan limbah sisa kegiatan produksi
yang dilakukan oleh para industry yang dibuang ke sungai tanpa melalui proses
amdal yang benar benar aman. Polutan
ini bisa berupa Pb,limbah industry kain celup batik ,
Insektisida yang digunakan para petani dan Hg,CO,Zn dan sebagainya
sebagainya.
3.
Polusi Tanah ialah
Pencemaran yang terjadi pada lingkungan tanah yang disebabkan
karaena polutan dari berbagai pembuangan limbah baik dari industri
ataupun rumah tangga yang
berdampak menimbulkan rusaknya struktrur tanah. Sedangkan
polutan peyebabnya bisa berupa dari pembuangan limbah karet ban bekas,
sampah plastik
industri dan
rumah tangga, botol dan pembungkus sintesis dan
segala macam polutan yang dibuang ke tanah.
REVIEW CONTOH KASUS MASALAH
POLUSI :
Mengenai lumpur lapindo ULASAN
DARI SISI ETIKA BISNIS Kelalaian
yang dilakukan PT. Lapindo Brantas merupakan penyebab utama meluapnya lumpur
panas di Sidoarjo, akan tetapi pihak Lapindo mulai berdalih dan seakan enggan
untuk bertanggung jawab. Jika
dilihat dari sisi etika bisnis, apa yang dilakukan oleh PT. Lapindo Berantas
jelas telah melanggar etika dalam berbisnis. Dimana PT. Lapindo Brantas telah
melakukan eksploitasi yang berlebihan dan melakukan kelalaian hingga
menyebabkan terjadinya bencana besar yang mengakibatkan kerusakan parah pada
lingkungan dan sosial. Eksploitasi
besar-besaran yang dilakukan PT. Lapindo membuktikan bahwa PT. Lapindo rela
menghalalkan segala cara untuk memperoleh keuntungan. Dan keengganan PT.
Lapindo untuk bertanggung jawab membuktikan bahwa PT. Lapindo lebih memilih
untuk melindungi aset-aset mereka daripada melakukan penyelamat dan perbaikan
atas kerusakan lingkungan dan sosial yang mereka timbulkan. Hal yang
sama juga dikemukakan miliuner Jon M. Huntsman, 2005 dalam bukunya yang
berjudul Winners Never Cheat. Dimana ia mengatakan bahwa kunci utama kesuksesan
adalah reputasinya sebagai pengusaha yang memegang teguh integritas dan
kepercayaan pihak lain. Tidak
hanya itu, dalam sebuah studi selama dua tahun yang dilakukan The Performance
Group, sebuah konsorsium yang terdiri dari Volvo, Unilever, Monsanto, Imperial
Chemical Industries,
Deutsche Bank, Electrolux, dan Gerling, menemukan bahwa pengembangan produk
yang ramah lingkungan dan peningkatan environmental compliance bisa menaikkan
EPS (earning per share) perusahaan, mendongkrak profitability, dan menjamin
kemudahan dalam mendapatkan kontrak atau persetujuan investasi. Hal ini
membuktikan bahwa etika berbisnis yang dipegang oleh suatu perusahaan akan
sangat mempengaruhi kelangsungan suatu perusahaan. Dan segala macam bentuk
pengabaian etika dalam berbisnis akan mengancam keamanan dan kelangsungan
perusahaan itu sendiri, lingkungan sekitar, alam, dan sosial.
ETIKA
YANG DILANGGAR :
Ulasan dari sudut pandang etika lingkungan yaitu PT.Lapindo Brantas
melakukan eksplorasi secara besar-besaran dan
berlebihan tanpa mempertimbangkan keamanan dan keselamatan, terutama lingkungan
hidup sekitar yang telah dilakukan PT.Lapindo
Brantas ini dinilai sangat tidak beretika yang
mengakibatkan kerusakan parah pada lingkungan dan sosial. Dimana
demi mendapatkan sumber daya alam dalam jumlah banyak ditambah untuk menghemat
pengeluaran yang seharusnya dikeluarkan sesuai prosedur yang berlaku, kini
menimbulkan dampak buruk dan sangat parah terhadap masyarakat dan hubungan bisnis antara PT.Lapindo Brantas dengan masyarakat tidak sesuai dengan
konsep dan persyaratan etika bisnis
yaitu kontrak sosial perusahaan terhadap pembayaran ganti rugi atas tanah,
rumah danakti!itas usaha masyarakat yang tidak
bisa
digunakan
dan dihuni lagi .
Sebaiknya PT.Lapindo Brantas melakukan
sinergi antara pemerintah dan lembaga-lembaga terkait dalam mengasi masalah lingkungan yang diakibatkan
oleh pengeboran PT.Lapindo Brantas dan untuk badan otorisasi pemerintah
sebaiknya mengkaji lebih dalam manfaat dan resiko atas kegiatan yang melibatkan
kepentingan lingkungan dan masyarakat luas. Bagaimanapun
juga tindakan PT.Lapindo Brantas jika ditinjau dari segi etika lingkungan sangat
tidak bertanggung jawab dan justru terkesan mengabaikannya.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pelanggaran etika bisnis yang terjadi dimana-mana yang tersebar dalam beberapa kasus yang
terjadi dalam dunia bisnis. Banyak hal yang berhubungan dengan
pelanggaran etika bisnis yang sering dilakukan oleh para pebisnis yang tidak
bertanggung jawab yang
mengakibatkan banyak kerugian bagi beberapa pihak yang merasa dirugikan, hanya untuk
dapat menguasai pasar, untuk memperluas pangsa pasar, serta mendapatkan banyak keuntungan dengan cara yang tidak jujur. Padahal bisnis yang baik bukan saja bisnis yang menguntungkan, tetapi
bisnis yang baik adalah selain bisnis tersebut menguntungkan juga bisnis yang
baik secara moral supaya
dapat bertahan dalam jangka waktu yang panjang.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar