TUGAS INDIVIDU
ETIKA BISNIS
Oleh : Siti Aisyah (1A214327) (3EA26)
Contoh Perusahaan yang melanggar
Etika Bisnis (Studi Kasus PT.Megasari Makmur dengan Produknya HIT)
A. Latar Belakang Masalah
Perjalanan obat nyamuk bermula
pada tahun 1996, diproduksi oleh PT Megasari Makmur yang terletak di daerah
Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. PT Megasari Makmur juga memproduksi banyak
produk seperti tisu basah, dan berbagai jenis pengharum ruangan. Obat nyamuk
HIT juga mengenalkan dirinya sebagai obat nyamuk yang murah dan lebih tangguh
untuk kelasnya. Selain di Indonesia HIT juga mengekspor produknya ke luar
Indonesia.
Obat anti-nyamuk HIT yang
diproduksi oleh PT Megarsari Makmur dinyatakan ditarik dari peredaran karena
penggunaan zat aktif Propoxur dan Diklorvos yang dapat mengakibatkan gangguan
kesehatan terhadap manusia. Departemen Pertanian, dalam hal ini Komisi
Pestisida, telah melakukan inspeksi di pabrik HIT dan menemukan penggunaan
pestisida yang menganggu kesehatan manusia seperti keracunan terhadap darah,
gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker
hati dan kanker lambung.
HIT yang promosinya sebagai obat
anti-nyamuk ampuh dan murah ternyata sangat berbahaya karena bukan hanya
menggunakan Propoxur tetapi juga Diklorvos (zat turunan Chlorine yang sejak
puluhan tahun dilarang penggunaannya di dunia). Obat anti-nyamuk HIT yang
dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair
isi ulang). Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan melaporkan PT Megarsari
Makmur ke Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya pada tanggal 11 Juni 2006.
Korbannya yaitu seorang pembantu rumah tangga yang mengalami pusing, mual dan
muntah akibat keracunan, setelah menghirup udara yang baru saja disemprotkan
obat anti-nyamuk HIT.
B. Analisis permasalahan
Dalam perusahaan modern, tanggung
jawab atas tindakan perusahaan sering didistribusikan kepada sejumlah pihak
yang bekerja sama. Tindakan perusahaan biasanya terdiri atas tindakan atau
kelalaian orang-orang berbeda yang bekerja sama sehingga tindakan atau
kelalaian mereka bersama-sama menghasilkan tindakan perusahaan. Jadi, siapakah
yang bertanggung jawab atas tindakan yang dihasilkan bersama-sama itu?.
Pandangan tradisional berpendapat bahwa mereka yang melakukan secara sadar dan
bebas apa yang diperlukan perusahaan, masing-masing secara moral bertanggung
jawab.
Lain halnya pendapat para
kritikus pada pandangan tradisional, yang menyatakan bahwa ketika sebuah
kelompok terorganisasi seperti perusahaan bertindak bersama-sama, tindakan
perusahaan mereka dapat dideskripsikan sebagai tindakan kelompok, dan
konsekuensinya tindakan kelompoklah, bukan tindakan individu, yang mengharuskan
kelompok bertanggung jawab atas tindakan tersebut.
Kita mengetahui bahwa Etika
bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi
ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan,
institusi, dan perilaku bisnis. Etika bisnis merupakan studi standar formal dan
bagaimana standar itu diterapkan ke dalam system dan organisasi yang digunakan
masyarakat modern untuk memproduksi dan mendistribusikan barang dan jasa dan
diterapkan kepada orang-orang yang ada di dalam organisasi.
Dari kasus diatas terlihat bahwa
perusahaan melakukan pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip kejujuran
perusahaan besarpun berani untuk mmengambil tindakan kecurangan untuk menekan
biaya produksi produk. Mereka hanya untuk mendapatkan laba yang besar dan
ongkos produksi yang minimal. Mengenyampingkan aspek kesehatan konsumen dan
membiarkan penggunaan zat berbahaya dalam produknya . dalam kasus HIT sengaja
menambahkan zat diklorvos untuk membunuh serangga padahal bila dilihat dari
segi kesehatan manusia, zat tersebut bila dihisap oleh saluran pernafasan dapat
menimbulkan kanker hati dan lambung.
Dan walaupun perusahaan sudah
meminta maaf dan juga mengganti barang dengan memproduksi barang baru yang
tidak mengandung zat berbahaya tapi seharusnya perusahaan juga memikirkan efek buruk apa saja
yang akan konsumen rasakan bila dalam penggunaan jangka panjang. Sebagai
produsen memberikan kualitas produk yang baik dan aman bagi kesehatan konsumen
selain memberikan harga yang murah yang dapat bersaing dengan produk sejenis
lainnya.
C. Penyelesaian Masalah yang dilakukan PT.Megasari
Makmur dan Tindakan Pemerintah
Pihak produsen (PT. Megasari Makmur)
menyanggupi untuk menarik semua produk HIT yang telah dipasarkan dan mengajukan
izin baru untuk memproduksi produk HIT Aerosol Baru dengan formula yang telah
disempurnakan, bebas dari bahan kimia berbahaya. HIT Aerosol Baru telah lolos
uji dan mendapatkan izin dari Pemerintah. Pada tanggal 08 September 2006
Departemen Pertanian dengan menyatakan produk HIT Aerosol Baru dapat diproduksi
dan digunakan untuk rumah tangga (N0. RI. 2543/9-2006/S). Sementara itu pada tanggal 22
September 2006 Departemen Kesehatan juga mengeluarkan izin yang menyetujui
pendistribusiannya dan penjualannya di seluruh Indonesia.
D. Kesimpulan
Pelanggaran etika bisnis itu
dapat melemahkan daya saing hasil industri di pasar internasional. Ini bisa terjadi sikap para pengusaha
kita. Lebih extreme bila pengusaha Indonesia menganggap remeh etika bisnis yang
berlaku secara umum dan tidak mengikat itu. Kencendrungan makin
banyaknya pelanggaran etika bisnis membuat keprihatinan banyak
pihak. Pengabdian etika bisnis dirasakan akan membawa kerugian tidak saja buat
masyarakat, tetapi juga bagi tatanan ekonomi nasional. Disadari atau tidak,
para pengusaha yang tidak memperhatikan etika bisnis akan menghancurkan nama
mereka sendiri dan Negara.
Seperti pada kasus PT Megarsari
Makmur (produk HIT) masalah yang terjadi dikarenakan kurangnya pengetahuan dan
informasi mengenai kandungan-kandungan apa saja yang terkandung dalam produk
tersebut. PT. Megarsari Makmur sudah melakukan perbuatan yang sangat merugikan
dengan memasukkan 2 zat berbahaya pada produk mereka yang berdampak buruk pada
konsumen yang menggunakan produk mereka. Salah satu sumber mengatakan bahwa
meskipun perusahaan sudah melakukan permintaan maaf dan berjanji menarik
produknya, namun permintaan maaf itu hanyalah sebuah klise dan penarikan produk
tersebut seperti tidak di lakukan secara sungguh –sungguh karena produk
tersebut masih ada dipasaran.
E. Saran
Pelanggaran Prinsip Etika Bisnis
yang dilakukan oleh PT. Megarsari Makmur yaitu Prinsip Kejujuran dimana
perusahaan tidak memberikan peringatan kepada konsumennya mengenai kandungan
yang ada pada produk mereka yang sangat berbahaya untuk kesehatan dan
perusahaan juga tidak memberi tahu penggunaan dari produk tersebut yaitu
setelah suatu ruangan disemprot oleh produk itu semestinya ditunggu 30 menit
terlebih dahulu baru kemudian dapat dimasuki /digunakan ruangan tersebut.
Melakukan apa saja untuk
mendapatkan keuntungan pada dasarnya boleh dilakukan asal tidak merugikan
pihak mana pun dan tentu saja sesuai pada jalurnya. Disini perusahaan
seharusnya lebih mementingkan keselamatan konsumen yang menggunakan produknya
karena dengan meletakkan keselamatan konsumen diatas kepentingan perusahaan
maka perusahaan itu sendiri akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar karena
kepercayaan / loyalitas konsumen terhadap produk itu sendiri.
F. Daftar Pustaka
http://nildatartilla.wordpress.com/2013/02/09/contoh-kasus-pelanggaran-etika-bisnis-oleh-pt-megasari-makmur/
http://kalinabonbon.blogspot.com/2013/02/kasus-pelanggaran-etika_5.html
http://aripinhansamu.blogspot.co.id/2015/11/contoh-kasus-perusahaan-melanggar-etika.html
0 komentar:
Posting Komentar