Kamis, 27 April 2017

Analisis Pelanggaran Dalam Etika Bisnis



TUGAS INDIVIDU
ETIKA BISNIS
Oleh  :  Siti Aisyah (1A214327) (3EA26)


ANALISIS STUDI KASUS PELANGGARAN DALAM ETIKA BISNIS
PT. ISM, Tbk (PRODUK X) (MI INSTAN)

1.1 PENDAHULUAN
Produk X adalah merek produk mi instan dari Indonesia. Di Indonesia, Produk X diproduksi oleh PT. ISM Tbk. Selain dipasarkan di Indonesia, produk X juga dipasarkan secara cukup luas di mancanegara, antara lain di Amerika Serikat, Australia, berbagai negara Asia dan Afrika serta negara-negara Eropa, hal ini menjadikan produk X sebagai salah satu produk Indonesia yang mampu menembus pasar internasional . Di Indonesia sendiri, sebutan "produk X" sudah umum dijadikan istilah generik yang merujuk kepada mi instan. Namun pemasaran produk X ke luar negeri bukannya tanpa masalah, di Taiwan sempat terjadi masalah ketika produk X ditarik dari pasaran, berikut ini penjelasannya “Pihak berwenang Taiwan pada tanggal 7 Oktober 2010 mengumumkan bahwa produk X yang dijual di negeri mereka mengandung dua bahan pengawet yang terlarang, sehingga dilakukan penarikan semua mi instan "produk X" dari pasaran Taiwan. Selain di Taiwan, dua jaringan supermarket terkemuka di Hong Kong untuk sementara waktu juga tidak menjual mi instan produk X.

1.2  PERMASALAHAN
Berdasarkan pendahuluan di atas ada dua sudut pandang yang muncul, yaitu:
1.      PT. ISM, Tbk Melakukan Pelanggaran Etika Bisnis
Karena pada produk X yang diproduksi oleh perusahaan mengandung dua zat berbahaya yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat) dimana dua zat tersebut seharusnya hanya untuk kosmetik bukan untuk makanan. Perusahaan telah melanggar prinsip etika dalam berbisnis yaitu prinsip keadilan, dan prinsip saling menguntungkan, dimana perusahaan hanya mementingkan keuntungan semata tanpa memikirkan para konsumen yang mengonsumsi mie instan yang mengandung zat berbahaya.
2.      PT. ISM, Tbk Tidak Melakukan Pelanggaran Etika Bisnis
Kasus produk X yang mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam produk X adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis produk X dari peredaran.
Tanggal 9 Juni 2010, Food and Drugs Administration (FDA) Taiwan melayangkan surat teguran kepada Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taiwan karena produk tersebut tidak sesuai dengan persyaratan FDA. Dalam surat itu juga dicantumkan tanggal pemeriksaan produk X dari Januari - 20 Mei 2010 terdapat bahan pengawet yang tidak diizinkan di Taiwan di bumbu produk X goreng dan produk X saus barberque.
Kasus Produk X kini mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM Kustantinah. "Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah terkait produk X itu, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini," kata Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/10/2010). Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus produk X ini bisa terjadi, apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk X.
 A Dessy Ratnaningtyas, seorang praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung didalam produk X yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat) adalah bahan pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk dan tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam pemakaian untuk produk kosmetik sendiri pemakaian nipaginini dibatasi maksimal 0,15%. Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia dalam kasus produk X ini.
Kustantinah menjelaskan bahwa benar produk X mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mi instan tersebut. Tetapi kadar kimia yang ada dalam produk X masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi, lanjut Kustantinah. Tetapi bila kadar nipagin melebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mg per kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lain kecuali daging, ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker.
Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, produk X sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu,gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec. Produk X yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia.
Kesimpulan dari sudut pandang ini, perusahaan tidak melakukan pelanggaran etika bisnis sebab perusahaan sudah mengikuti standar yang ditetapkan, sebab perusahaan dalam hal penggunaan zat tersebut masih dalam tahap wajar.

1.3 PEMBAHASAN MASALAH
PT. ISM, Tbk merupakan salah satu perusahaan global asal Indonesia yang produk-produknya banyak di ekspor ke negara-negara lain. Salah satunya adalah produk X dalam mi instan. Di Taiwan sendiri, persaingan bisnis mi instant sangatlah ketat, disamping produk-produkmi instant dari negara lain, produk mi instant asal Taiwan pun banyak membanjiri pasar dalam negeri Taiwan. Harga yang ditwarkan oleh produk X sekitar Rp1500, tidak jauh berbeda dari harga produk X di Indonesia, sedangkan mi instan asal Taiwan dijual dengan harga mencapai Rp 5000 per bungkusnya. Disamping harga yang murah, produk X juga memiliki beberapa keunggulan dibandingkan dengan produk mi instan asal Taiwan, yaitu memiliki berbagai varian rasa yang ditawarkan kepada konsumen. Dan juga banyak TKI/W asal Indonesia yang menjadi konsumen favorit dari produk X selain karena harganya yang murah juga mereka sudah familiar dengan produk X. Tentu saja hal itu menjadi batu sandungan bagi produk mi instan asal Taiwan, produk mereka menjadi kurang diminati karena harganya yang mahal. Sehingga disinyalir pihak perindustrian Taiwan mengklain telah melakukan penelitian terhadap produk Indomie, dan menyatakan bahwa produk tersebut tidak layak konsumsi karena mengandung beberapa bahan kimia yang dapat membahayakan bagi kesehatan.
Hal tersebut sontak dibantah oleh pihak PT. ISM, Tbk selaku produsen produk X. Mereka menyatakan bahwa produk mereka telah lolos uji laboratorium dengan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan dan menyatakan bahwa produk X telah diterima dengan baik oleh konsumen Indonesia selama berpuluh-puluh tahun lamanya. Dengan melalui tahap-tahap serangkaian tes baik itu badan kesehatan nasional maupun internasional yang sudah memiliki standarisasi tersendiri terhadap penggunaan bahan kimia dalam makanan, produk X dinyatakan lulus uji kelayakan untuk dikonsumsi. Dari fakta tersebut, disinyalir penarikan produk X dari pasar dalam negeri Taiwan disinyalir karena persaingan bisnis semata, yang mereka anggap merugikan produsen lokal. Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa tidak sedari dulu produk X dibahas oleh pemerintah Taiwan? atau pemerintah melarang produk X untuk masuk pasar Taiwan?. Melainkan mengklaim produk X berbahaya untuk dikonsumsi pada saat produk tersebut sudah menjadi produk yang diminati di Taiwan.
Dari kasus tersebut dapat dilihat bahwa ada persainag bisnis yang telah melanggar etika dalam berbisnis. Hal-hal yang dilanggar terkait kasus pelanggaran etika bisnis pada perusahaan PT. ISM, Tbk secara hukum :
Ø  Undang-undang nomor 8 tahun 1999 pasal 3 F yang berisi meningkatkan kualitas barang dan jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang/jasa, kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan konsumen.
Ø  Undang-undang nomor 8 tahun1999 pasal 4 A tentang hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/jasa.
Ø  Undang-undang nomor 8 tahun 1999 pasal 8 yang berisi “pelaku usaha dilarang untuk memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang yang dimaksud.


1.4 SOLUSI PERLINDUNGAN KONSUMEN
Solusi dalam pelanggaran akan etika bisnis dalam hal perlindungan konsumen pada kasus yang dialami perusahaan :
  • Dalam Undang-undang pasal 62 disebutkan bahwa pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17, ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e,, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).
  • Terhadap sanksi pidana sebagaimana dalam pasal 62, dapat dijatuhkan hukuman tambahan, berupa : 1. Perampasan barang tertentu; 2. Pengumuman putusan hakim; 3. Pembayaran ganti rugi; 4. Perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya    kerugian konsumen; 5. Kewajiban penarikan barang dari peredaran; atau 6. Pencabutan izin usaha.

1.5 ANALISIS DALAM ETIKA BISNIS
Ø  ANALISIS ETIKA PRODUKSI
Sudah terlihat jelas bahwa PT. ISM, Tbk telah melakukan pelanggaran etika bisnis dalam produksi. Karena dalam bahan pembuatan mi instan menggunakan 2 bahan yang berbahaya bila melebihi batas ketetapan aman jika dikonsumsi oleh manusia dalam jangka waktu tertentu akan mengakibatkan keracunan muntah-muntah dan juga penyakit kanker.
Ø  ANALSIIS ETIKA PEMASARAN
Dalam segi pemasarannya PT. ISM, Tbk sudah jelas melakukan kasus yang merugikan pihak perindustrian Taiwan yang produknya kalah bersaing dengan produk dari negara lain, salah satunya adalah produk X yang berasal dari Indonesia. Sehingga Taiwan berusaha menghentikan pergerakan produk X di Taiwan, tetapi dengan cara yang berdampak buruk bagi perdagangan Global.
Ø  ANALISIS ETIKA SUMBER DAYA MANUSIA
Dalam etika sumber daya pihak PT. ISM, Tbk selaku produsen produk X menyatakan bahwa produk mereka telah lolos uji laboratorium dengan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan dan menyatakan bahwa produk X telah diterima dengan baik oleh konsumen Indonesia. Dengan melalui tahap-tahap serangkaian tes baik itu badan kesehatan nasional maupun internasional yang sudah memiliki standarisasi tersendiri terhadap penggunaan bahan kimia dalam makanan, produk X dinyatakan lulus uji kelayakan untuk dikonsumsi.
Ø  ANALISIS ETIKA KEUANGAN


1.6 KESIMPULAN
Dari kasus produk X di Taiwan dapat dilihat sebagai contoh kasus dalam etika bisnis. Dimana terjadi kasus yang merugikan pihak perindustrian Taiwan yang produknya kalah bersaing dengan produk dari negara lain, salah satunya adalah produk X yang berasal dari Indonesia. Taiwan berusaha menghentikan pergerakan produk X di Taiwan, tetapi dengan cara yang berdampak buruk bagi perdagangan Global.
Tetapi jika dilihat dari sudut pandang lain, dapat disimpulkan bahwa PT. ISM, Tbk tidak melakukan pelanggaran etika bisnis dan hanyalah kesalah pahaman antara pihak Taiwan dan Indonesia. Masalah tersebut bertambah karena produk X yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia bukan di Taiwan, sehingga terjadilah kasus penarikan produk X dipasaran Taiwan karena standar yang ditetapkan Taiwan dengan Indonesia berbeda.

1.7 SARAN
Bagi perusahaan produk X sebaiknya memperbaiki etika dalam berbisnis, harus transparan mengenai kandungan-kandungan apa saja yang terkandung dalam produk mi instan yang mereka produksi agar tidak ada permasalah dan keresahan yang terjadi akibat informasi yang kurang bagi para konsumen tentang makanan yang akan mereka konsumsi.

DAFTAR PUSTAKA