DEFINISI, SEJARAH,
KARATERISTIK, JENIS-JENIS DAN UNDANG-UNDANG EKONOMI KOPERASI
Oleh
:
Alrizky
Putra Laksono (10214888)
Ayunissa
Azharika (11214910)
Risti
Nabilla (19214528)
Salsabila
Chairunnisa (19214957)
Siti
Aisyah (1A214327)
Warita
Gustami (1C214184)
Kelas
: 3EA26
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2016
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Makalah ini disusun disusun guna memenuhi tugas dari dosen
Ekonomi Koperasi. Makalah ini disusun berdasarkan tugas kelompok, dan kelompok
kami mendapat materi mengenai definisi, sejarah, karakteristik, jenis-jenis dan
undang-undang dari ekonomi koperasi.
1.2
Rumusan
Masalah
1.
Apa definisi dari
ekonomi koperasi?
2.
Bagaimana sejarah dari
ekonomi koperasi?
3.
Apa karakteristik dari
ekonomi koperasi?
4.
Apa saja jenis-jenis
dari ekonomi koperasi?
5.
Bagaimana bunyi dari UU
ekonomi koperasi?
1.3
Tujuan
2.
Memenuhi tugas dari
dosen Ekonomi koperasi.
3.
Menambah referensi
mengenai definisi, sejarah, karakteristik, jenis-jenis dan undang-undang
ekonomi koperasi.
4.
Menambah pengetahuan
tentang ekonomi koperasi.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Definisi Ekonomi Koperasi
Koperasi berasal dari bahasa Inggris cooperation yang artinya kerja sama yang terjadi antara beberapa
orang untuk tujuan yang sama yang sulit dicapai secara perseorangan.
Ekonomi Koperasi
merupakan suatu organisasi bisnis yang dioperasikan secara bersama berdasarkan
oleh prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan pada kekeluargaan,
bertujuan untuk mencapai kepentingan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan
bersama baik untuk seluruh anggota koperasi itu sendiri maupun bagi masyarakat
sekitar yang membutuhkannya.
Koperasi dari segi
ekonomi adalah :
Ø Beberapa
orang yang disatukan oleh kepentingan ekonomi yang sama.
Ø Tujuan
bersama maupun individu adalah untuk memajukan kepentingan bersama dengan
tindakan bersama secara kekeluargaan dan gotong royong.
Ø Alat
untuk mencapai tujuan ialah badan usaha yang dimiliki bersama, dibiayai
bersama, dikelola bersama.
Ø Tujuan
badan usaha untuk memajukan kepentingan ekonomi anggota perkumpulan.
Koperasi dari segi
hukum adalah :
Ø Badan
usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Berikut pengertian koperasi
menurut para ahli :
Ø Arifial
Chaniago (1984) à Koperasi merupakan suatu
perkumpulan yang beranggotakan orang-orang yang memberikan kebebasan kepada
setiap anggota untuk masuk dan keluar, bekerjasama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota.
Ø PJV
Dooren à Koperasi serikat adalah sebuah
asosiasi anggota, baik pribadi, yang telah secara sukarela datang bersama-sama
dalam mengejar tujuan ekonomi umum.
Ø Moh.
Hatta (Bapak Koperasi Indonesia) à
Usaha bersama memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong
yang didorong oleh keinginan memberi jasa kepada orang lain “seorang untuk
semua dan semua untuk seorang”.
Ø Munkner
à
Koperasi sebagai organisasi yang berazazkan pada konsep tolong menolong.
Menurut UUD No. 25
Tahun 1992 :
Ø Koperasi
adalah suatu badan usaha beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi
dengan berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi kerakyatan yang berdasar atas azaz kekeluargaan.
2.2 Sejarah Ekonomi
Koperasi
Sejarah koperasi pada awalnya
dimulai pada abad ke-20. Pada umumnya sejarah koperasi dimulai dari hasil usaha
kecil yang spontan dan dilakukan oleh rakyat kecil. Kemampuan ekonomi yang
rendah mendorong para usaha kecil untuk terlepas dari penderitaan. Secara
spontan mereka ingin merubah hidupnya.
Di Indonesia ide - ide perkoperasian diperkenalkan oleh,
R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 yang mendirikan sebuah Bank untuk para
Pegawai Negeri. Karena semangat yang tinggi perkoperasian pun selanjutnya
diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada tahun 1908, Dr. Sutomo mendirikan
Budi Utomo. Dr Sutomo sangat memiliki peranan bagi garakan koperasi untuk
memperbaiki dan mensejahterakan kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat
peraturan-peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging dan pada tahun
1927 Regeling Inlandschhe Cooperatiev.
Pada tahun 1927 dibentuklah Serikat
Dagang Islam. Dengan tujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi para
pengusaha-pengusaha pribumi. Pada tahun 1929 berdiri Partai Nasional Indonesia
yang memberikan dan memperjuangkan semangat untuk penyebaran koperasi di
Indonesia.
Pada tahun 1942 negara Jepang menduduki
Indonesia. Lalu jepang mendirikan koperasi yang diberi nama Koperasi Kumiyai.
Setelah bangsa Indonesia merdeka tanggal
12 Juli 1947. Gerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi pertama
kalinya di Tasikmalaya. Hari itu kemudian ditetapkanlah sebagai Hari Koperasi
Indonesia.
2.3 Karakteristik
Ekonomi Koperasi
Ekonomi
Koperasi memiliki karakteristik sebagai berikut :
a. Merupakan
suatu badan usaha yang dibenarkan mencari keuntungan seperti pada badan usaha
lainnya tetapi tidak menjadikannya sebagai tujuan utama.
b. Beranggotakan
orang seorang mengandung maksud bahwa anggota koperasi terdiri dari kumpulan
modal.
c. Beranggotakan
badan hukum koperasi, artinya koperasi yang sudah berdiri dan berbadan hukum
dapat membentuk koperasi dengan tingkatan yang lebih besar atau luas.
d. Kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi, artinya dalam menjalankan aktivitasnya berpedoman
pada prinsip koperasi seperti yang dijelaskan pada UU Nomor 25 Tahun 1992 pasal
5.
e. Asas
kekeluargaan, berarti koperasi mengedepankan setia kawan dan kesadaran
berpribadi, sekaligus bertujuan untuk mensejahterakan anggota pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya.
2.4 Jenis-jenis Ekonomi
Koperasi
v Koperasi
Jasa à
Koperasi yang menyelenggarakan fungsi pelayanan jasa tertentu untuk kepentingan
anggota. Contoh : jasa asuransi, angkutan, pendidikan dan pelatihan, dan
sebagainya.
v Koperasi
Produksi à Melakukan usaha produksi atau
menghasilkan barang. Barang- barang yang dijual di koperasi adalah hasil
produksi anggota koperasi. Bagi para anggota yang memilik usaha, dapat memasok
hasil produksinya ke koperasi. Contoh : berupa hasil kerajinan, pakaian jadi
dan bahan makanan.
v Koperasi
Konsumsi à Menyediakan semua kebutuhan para
anggota dalam bentuk barang. Contoh : bahan makanan, pakaian, alat tulis atau
berupa peralatan rumah tangga.
v Koperasi
Unit Desa (KUD) à Koperasi Unit Desa berangotakan
masyarakat pedesaan. KUD melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama
berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan). Beberapa usaha KUD, antara
lain : Menyalurkan sarana produksi pertanian. Contoh : pupuk, bibit tanaman,
obat pemberantas hama, dan alat – alat pertanian. Memberikan penyuluhan teknis
bersama dengan petugas penuyuluhan lapangan kepada petani.
v Koperasi
Sekolah à Koperasi Sekolah beranggotakan
warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah biasanya
menyediakan kebutuhan warga sekolah. Contoh : alat tulis menulis, buku-buku
pelajaran, serta makanan.
v Koperasi
Pertanian à Koperasi ini beranggotakan para
petani, buruh tani, dan orang-orang yang terlibat dalam usaha pertanian.
Koperasi pertanian melakukan kegiatan yang berhubungan dengan pertanian. Contoh
: penyuluhan pertanian, pengadaan bibit unggul, penyediaan pupuk, obat-obatan,
dll.
v Koperasi
Simpan Pinjam à Koperasi yang beranggotakan
masyarakat baik selaku konsumen maupun produsen barang. Usaha koperasi jenis
ini adalah menyelenggarakan fungsi penghimpun dana dan menyediakan pinjaman
atau modal untuk anggota, baik selaku konsumen maupun produsen. Koperasi ini
dapat dianggap pula sebagai koperasi jasa. Contoh : KSP Citra Abadi, Koperindo,
KSU Niaga, Mitra Artha Sejahtera, Bina Usaha Makmur, Koperasi Mekar Gudang
Garam, dll.
v Koperasi
Konsumen à Koperasi yang beranggotakan para
konsumen dengan menjalankan kegiatan jual beli, menjual barang konsumsi. Tujuan
koperasi ini adalah untuk memberikan keuntungan sebesar-besarnya bagi
anggotanya dengan cara menggadakan barang atau jasa yang murah, berkualitas,
dan mudah didapat. Contoh : Kopkar/Kopeg, Koperasi Pegawai Indosat
(Kopindosat), KPRI adalah Koperasi keluarga Guru Jakarta (KKGJ), KSU Tunas Jaya
di Bendungan Hilir, Jakarta, KUD Setia
Budi di Brebes dan KUD Mino Saroyo (nelayan) di Cilacap, Jawa Tengah.
2.5
Undang-Undang Ekonomi Koperasi
Undang-undang
yang mengatur perkumpulan koperasi di Indonesia hingga saat ini telah mengalami
6 kali perubahan:
1.
UU
no. 108 tahun 1933 dan UU no. 179 tahun 1949
Hanya berisikan
mengenai cara mengatur pendirian dan pengesahan perkumpulan koperasi, serta
cara bekerjanya daripada perkumpulan koperasinya. Hal ini tidak cocok dengan
semangat asas kekeluargaan, bangsa, dan masyarakat Indonesia serta tidak
memenuhi asas tujuan negara Republik Indones ia. Kalau dalam peraturan Koperasi
yang lama, pemerintah hanya menjadi pendaftar dan penasehat saja, maka dalam UU
baru pemerintah harus berkewajiban membimbing rakyat kearah hidup berkoperasi,
sehingga dengan demikian akan tercapai usaha agar perekonomian rakyat benar –
benar disusun atas dasar kekeluargaan.
2.
Kemudian
diganti menjadi UU no. 79 tahun 1958
3.
UU
no. 14 tahun 1965
4.
UU
no. 12 tahun 1967
5.
UU
no. 25 tahun 1992
6.
UU
no. 17 tahun 2012
Lahirnya Undang-Undang No. 17 Tahun
2012 menggantikan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dinilai
memiliki beberapa kelemahan dan mewarisi tradisi perkoperasian kolonial. Salah
satu contohnya adalah semangat koperasi dihilangkan kemandiriannya dan
disubordinasikan di bawah kepentingan kapitalisme maupun negara. Campur tangan
pemerintah dan kepentingan pemilik modal besar sangat terbuka dalam
undang-undang ini.Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Koperasi dijelaskan bahwa
koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan
hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk
menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang
ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi. Dari
definisi tersebut mengandung makna koperasi sebagai badan hukum yang tidak ada
bedanya dengan badan usaha uang lain. Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 masih
berlandaskan pada azas perseorangan yang hampir sama dengan perusahaan
kapitalistik seperti Perseroan.Selain itu, dalam Pasal 75 Undang-Undang ini
yang mengatur soal penyertaan modal tidak mengenal adanya pembatasan.
Akibatnya, koperasi bisa kehilangan kemandiriannya dan anggotanya hanya sekadar
dijadikan objek pinjaman bagi pemilik modal besar. Bahkan, Pasal 55 semakin
mengancam kemandirian koperasi yang membolehkan kepengurusan koperasi dari luar
anggota. Keberadaan Dewan Pengawas sebagaimana tercantum dalam Pasal 48 sampai
Pasal 54 juga yang berfungsi layaknya lembaga superbody. Hal ini memudahkan
keputusan koperasi di luar kepentingan anggotanya.
Sebelumnya, kritik terhadap
Undang-Undang Perkoperasian juga dilontarkan oleh Revrisond Baswirbahwa
Undang-Undang No. 17 Tahun 2001 tidak memiliki perbedaan substansial dengan
Undang-Undang Perkoperasian era orde baru Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 dan
Undang-Undang No. 12 Tahun 1967. Secara substansial, Undang-Undang No. 17 Tahun
2012 masih mewarisi karakteristik atau corak koperasi yang diperkenalkan di era
pemerintahan Soeharto melalui Undang-Undang No. 12 Tahun 1967.Perbedaan
mendasar antara Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 dengan Undang-Undang No. 14
Tahun 1958 di era pemerintahan Soekarno terletak pada ketentuan keanggotaan
koperasi. Dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 1958, sebagaimana diatur pada Pasal
18, yang dapat menjadi anggota koperasi adalah yang mempunyai kepentingan dalam
lapangan usaha koperasi.
Ketentuan ini lebih lanjut menurut
Revrisond sejalan dengan penjelasan Mantan Wakil Presiden Moh. Hatta bahwa
“bukan corak pekerjaan yang dikerjakan menjadikan ukuran untuk menjadi anggota,
melainkan kemauan dan rasa bersekutu dan cita-cita koperasi yang dikandung
dalam dada dan kepala masing-masing”. Pada Undang-Undang No. 12 Tahun 1967
ketentuan keanggotaan koperasi berubah secara mendasar. Hal ini tergambar dalam
Pasal 11 bahwa keanggotaan koperasi didasarkan atas kesamaan kepentingan dalam
lapangan usaha koperasi. Kemudian, pada Pasal 17 yang dimaksud dengan anggota
yang memiliki kesamaan kepentingan adalah suatu golongan dalam masyarakat yang
homogen. Perubahan ketentuan keanggotaan yang dilakukan melalui Undang-Undang
No. 12 Tahun 1967 ini adalah dasar bagi tumbuhnya koperasi-koperasi golongan
fungsional seperti koperasi pegawai negeri, koperasi dosen, dan koperasi
angkatan bersenjata di Indonesia.
Undang-Undang Perkoperasi yang terbaru
yaitu Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 juga mempertahankan keberadaan koperasi
golongan fungsional. Pada Pasal 27 ayat (1), syarat keanggotaan koperasi primer
adalah mempunyai kesamaan kepentingan ekonomi. Lebih lanjut dalam penjelasn disebutkan
bahwa yang dimaksud dengan kesamaan kepentingan ekonomi adalah kesamaan dalam
hal kegiatan usaha, produksi, distribusi, dan pekerjaan atau
profesi.Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 membuka peluang untuk mendirikan
koperasi produksi, namun di Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 peluang ini justru
ditutup sama sekali. Hal ini terlihat pada Pasal 83, di mana hanya terdapat
empat koperasi yang diakui keberadaannya di Indonesia, yaitu koperasi konsumen,
koperasi produsen, koperasi jasa, dan koperasi simpan pinjam. Sesuai dengan
Pasal 84 ayat (2) yang dimaksud dengan koperasi produsen dalah koperasi yang
menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang pengadaan sarana produksi
dan pemasaran produksi. Artinya, yang dimaksud dengan koperasi produsen sesungguhnya
adalah koperasi konsumsi para produsen dalam memperoleh barang dan modal.
Karakteristik Undang-Undang No, 17
Tahun 2012 yang mempertahankan koperasi golongan fungsional dan meniadakan
koperasi produksi itu jelas paradoks dengan perkembangan koperasi yang
berlangsung secara internasional. Dengan tujuan dapat digunakan sebagai dasar
untuk menjadikan koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat, justru Undang-Undang
No. 17 Tahun 2012 diwaspadai menjadi ancaman serius terhadap keberadaan
koperasi di Indonesia.Selain itu, pada Pasal 78 Undang-Undang No. 17 Tahun 2012
mengatur koperasi dilarang membagikan profit apabila diperoleh dari hasil
transaksi usaha dengan non-anggota, yang justru seharusnya surplus/profit
sebuah koperasi sudah sewajarnya dibagikan kepada anggota. Hal ini cukup
membuktikan ketidakberpihakan pemerintah kepada rakyat kecil. Hal mana yang
sudah kita ketahui bersama bahwa koperasi sangat sulit melakukan transaksi
dengan nilai laba tinggi kepada anggotanya, karena justru menekan laba/profit
demi memberikan kesejahteraan kepada anggotanya. Bersikap tolak belakang dari
ketentuan Pasal di atas, Pasal 80 menentukan bahwa dalam hal terdapay defisit
hasil usaha pada koperasi simpan pinjam, anggota wajib menyetor tambahan
Sertifikan Modal Koperasi.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Koperasi sebenarnya memiliki peluang
seiring dengan krisis yang terjadi di Indonesia dan Asia pada umumnya.
Kegagalan industri besar untuk menghasilkan pembangunan yang berkelanjut,
memberikan peluang bagi koperasi untuk menyatakan dirinya sebagai fundamental
atau pendorong perekonomian. Untuk menggapai peluang itu dan menempatkan
koperasi sebagai soko guru diperlukan perubahan radikal (merubah dari akar
masalah) dan komperatif yang harus di benahi segera.
BAB IV
DAFTAR PUSTAKA
1. http://yusniarputri.tumblr.com/post/72296009803/prinsip-tujuan-dan-fungsi-koperasi-ekonomi
2. http://dwikartikasari-18211665.blogspot.co.id/2012/10/a-pengertian-ekonomi-koperasi.html
3. http://darealekonomi.blogspot.co.id/2015/03/sejarah-dan-perkembangan-koperasi-di.html
4. http://sitikhoiriyah98.blogspot.co.id/2015/05/pengertian-koperasi-karakteristik.html
5. http://marini-snelliani.blogspot.co.id/p/jenis-jenis-koperasi-dan-contohnya.html
6. https://ethanabeti.wordpress.com/2014/10/04/undang-undang-koperasi/